faq1:5k33:161089--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q selamat pagi saya mau tanya bisa gak ya Form DGT ini ditandatangani dengan e-signature/ tanda tangan elektronik, kalau memang bisa, apa dasar peraturannya?
Jawaban
#26A by pm di PER-25/PJ/2018 hanya disebutkan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; dijelasin normatif saja ya, selama memenuhi kriteria pasal 4 PER-25/PJ/2018 harusnya tidak masalah. di PER tsb tidak mengatur bentuk ttd nya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k33/161089--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1