faq1:5k33:161071--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau saya ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut bea-meterai apakah invoice juga merupakan objek bea meterai ya?
Jawaban
Objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tersebut terutang meterai. Namun, apabila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai ya mba
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k33/161071--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)