User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161071--21-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau saya ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut bea-meterai apakah invoice juga merupakan objek bea meterai ya?

Jawaban

Objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tersebut terutang meterai. Namun, apabila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai ya mba

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k33/161071--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)