User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161062--21-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perlakuakn PPh 23 bagi pembayaran atas jasa outsourcing dimana pembayarannya teramsuk pembayaran tenaga kerja dan fee management.

Jawaban

untuk jumlah brutonya, atas pembayaran gaji, upah, honor sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yg dibayarkan oleh WP outsourcing kepada tenaga kerja, bisa dikeluarkan dari jumlah bruto yg dipotong PPh 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayran gaji, upah, honor. Kalo tidak bisa dibuktikan, maka jumlah bruto pemotongan pph 23 adalah total seluruh pembayaran kepada penyedia jasa outsourcing oleh pengguna jasa.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k33/161062--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1