User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161058--21-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya mau tanya mengenai nominee, kalau misalnya ada PT A di indonesia, kepemilikan sahamnya itu dikuasai oleh OP WNI dan PT B di Hongkong, tapi sebenernya kepemilikan saham PT B ini sudah dikuasai oleh OP WNI sejak lama, nah saham atas nama PT B ini mau dinomineekan ke OP WNI tersebut, apakah ini termasuk objek PPS bagi OP WNI nya?

Jawaban

untuk PPS sekarang tidak lagi mengenal terminologi nominee di aturannya, jadi kita jawab secara normatif saja, apa yang menjadi objek PPS, sesuai dia mau ikut PPS kebijakan 1 atau 2, sebagaimana di atur di UU HPP dan PMK 196

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/161058--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1