faq1:5k33:161045--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
transaksi ke kawasan berikat, lawan transaksi memberikan uang jaminan sebesar 1M sampai sppb terbit. setelah sppb terbit, uang jaminan tsb dikembalikan utuh. setelah itu lawan transaksi baru bayar senilai transaksinya. apakah uang jaminan terutang ppn?
Jawaban
kalau uang jaminan dikembalikan utuh maka tidak terutang ppn. jika uang jaminan itu menjadi pengurang nilai transaksi atau sebagai pembayaran uang muka, maka terutang ppn
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k33/161045--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1