User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161045--21-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi ke kawasan berikat, lawan transaksi memberikan uang jaminan sebesar 1M sampai sppb terbit. setelah sppb terbit, uang jaminan tsb dikembalikan utuh. setelah itu lawan transaksi baru bayar senilai transaksinya. apakah uang jaminan terutang ppn?

Jawaban

kalau uang jaminan dikembalikan utuh maka tidak terutang ppn. jika uang jaminan itu menjadi pengurang nilai transaksi atau sebagai pembayaran uang muka, maka terutang ppn

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k33/161045--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1