faq1:5k33:160985--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP membeli tanah di tahun 2018, lalu membangun rumah di atas tanah tersebut pada tahun yg sama, yg terlapor di SPT 2018 adalah harga tanah (SPT Tahunan 2020 jg masih dilaporkan sbg tanah saja), apakah dapat dikatakan atas rumah yg dibangun tersebut, harus ikut PPS?
Jawaban
pps engga wajib ya mas. Kalau memang belum dilaporkan dalam spt, terus mau ikut pps silakan.. yg jelas atas harta berupa bangunan tsb seharusnya dilaporkan dalam spt (harta yg dimiliki dan/atau dikuasai)
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/160985--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1