User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160985--20-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP membeli tanah di tahun 2018, lalu membangun rumah di atas tanah tersebut pada tahun yg sama, yg terlapor di SPT 2018 adalah harga tanah (SPT Tahunan 2020 jg masih dilaporkan sbg tanah saja), apakah dapat dikatakan atas rumah yg dibangun tersebut, harus ikut PPS?

Jawaban

pps engga wajib ya mas. Kalau memang belum dilaporkan dalam spt, terus mau ikut pps silakan.. yg jelas atas harta berupa bangunan tsb seharusnya dilaporkan dalam spt (harta yg dimiliki dan/atau dikuasai)

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/160985--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)