User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160977--20-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP mempunyai tabungan saldo per 31 Desember 2015 sebesar 500 jt dan tahun 2020 saldo tabungan berkurang menjadi 200 jt krn sebesar 300 jt dibelikan mobil. Baik tabungan maupun mobil belum pernah dilaporkan di TA maupun di SPT. WP berencana ikut PPS kebijakan 1 utk melaporkan tabungan saldo per 31 Desember 2015 sebesar 500 jt. Pertanyaan : apakah mobil yg dibeli dr uang tabungan tsb pd tahun 2020 wajib dikutkan PPS kebijakan 2 ? Kalau jawabannya : ya berarti terjadi dua kali pengenaan pajak yait

Jawaban

sesuai ketentuan bisa jadi objek II kebijakan. Jika WP sudah ikut kebijakan I dengan nilai 500jt sesuai nilai pada akhir tahun pajak terakhir, maka coba konfirmasi KPP apakah cukup melaporkan harta berupa mobil di SPT 2022 sebagai perolehan harta baru atas harta yg diikutkan PPS kebijakan I atau seperti apa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/160977--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)