User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160974--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP op melakukan pelaporan SPT secara pembukuan, atas kas dan persediaan barang apakah dilaporkan di lampiran IV 1770? atau tidak perlu cukup di laporan keuangan saja?

Jawaban

di petunjuk pengisian SPT Tahunan OP gak ada yg menyebutkan bahwa WP yg menyelenggarakan pembukuan gak perlu isi lampiran IV Mas. Jadi seharusnya kas dan persediaan tersebut tetap dicantumkan di lampiran IV jika masih dimiliki/dikuasai sampai dengan akhir tahun pajak. Aku coba di eform 1770 dengan memilih pembukuan juga gabisa diklik selanjutnya kalau lampiran IV belum diisi.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/160974--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)