faq1:5k33:160974--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP op melakukan pelaporan SPT secara pembukuan, atas kas dan persediaan barang apakah dilaporkan di lampiran IV 1770? atau tidak perlu cukup di laporan keuangan saja?
Jawaban
di petunjuk pengisian SPT Tahunan OP gak ada yg menyebutkan bahwa WP yg menyelenggarakan pembukuan gak perlu isi lampiran IV Mas. Jadi seharusnya kas dan persediaan tersebut tetap dicantumkan di lampiran IV jika masih dimiliki/dikuasai sampai dengan akhir tahun pajak. Aku coba di eform 1770 dengan memilih pembukuan juga gabisa diklik selanjutnya kalau lampiran IV belum diisi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/160974--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)