faq1:5k33:160968--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“mohon infonya pak, saya adalah PKP dimana setiap penjualan invoicenya harus saya pungut PPN 11%, akan tetapi saya punya transaksi penjualan yaitu bibit tanaman dan penjualn pupuk organik, apakah saya tetap memungut PPN karna informasi yang saya temukan untuk bibit tanaman dibebaskan dari pemungutan PPN, mohon informasinya dan mohon dibantu ketentuannya juga pak — untuk bibit tanaman pake pp 48/2020 kah? kalo pupuk organik gimana ya mas mba?”
Jawaban
Betul, coba digali dulu apakah pupuk yg diserahkan termasuk pupuk bersubsidi atau bukan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/160968--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1