faq1:5k33:160967--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya Fia, mau tanya jika perusahaan kami melakukan jasa training secara online dengan peserta seluruhnya dari luar negeri. apakah atas jasa tsb tetap kami kenakan PPN 11%?
Jawaban
ini coba cek ke PMK 32 2019 karena bisa jadi ada ekspor JKP karena jasanya dimanfaatkan di LN kalo memenuhi ikut ketentuan PMK 32 2019. kalo tidak, dianggap penyerahan dalam negeri biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k33/160967--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1