User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160966--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“jika kami melakukan penjualan kursi kepada gereja (rumah ibadah). apakah dikenakan PPN ? ini ada ketentuan khusus yg mengatur ga ya mas/mba?”

Jawaban

yg disebutkan mendapatkan fasilitas sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP adalah penyerahan jasa pelayanan rumah ibadah. Jika PKP menyerahkan BKP ke rumah ibadah seharusnya tetap dikenai PPN seperti biasa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/160966--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1