faq1:5k33:160966--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“jika kami melakukan penjualan kursi kepada gereja (rumah ibadah). apakah dikenakan PPN ? ini ada ketentuan khusus yg mengatur ga ya mas/mba?”
Jawaban
yg disebutkan mendapatkan fasilitas sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP adalah penyerahan jasa pelayanan rumah ibadah. Jika PKP menyerahkan BKP ke rumah ibadah seharusnya tetap dikenai PPN seperti biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/160966--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1