faq1:5k33:160958--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP sudah melaporkan harta berupa rumah senilai Rp 100jt di SPT 2015 (WP juga melaporkan rumah tsb s.d SPT 2021), kemudian WP tersebut mengikuti TA 2016, dan mengungkap harta berupa tabungan, Lalu rumah tersebut direnovasi sendiri oleh WP dari sebelumnya 1 lantai, menjadi 3 lantai, ada kenaikan nilai harta rumah tersebut, apakah atas selisih nilai ini, merupakan objek PPS ? Lalu jika sudah dilaporkan SPT 2021 bagaimana?
Jawaban
Sudah dilaporkan setiap tahun di SPT (wp patuh selalu lapor). Objek PPS adalah atas harta bersih yang belum/kurang dilapor, baik di TA atau di SPT 2020. Atas harta yg sudah dilaporkan tidak perlu ikut PPS
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/160958--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)