User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160955--20-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kami dr awal pengukuhan PKP sept 2018, pembuatan & pelaporan efaktur menggunakan web based seperti pada gambar 1 Kendala muncul ketika kami input NPWP Lawan transaksi, akan muncul alamat sesuai NPWP (gambar 2) & tidak bisa di Edit,namun seringkali Customer meminta alamat diisi sesuai dengan alamat pengiriman barang. Sblmnya kami sudah mencoba install efaktur desktop namun selalu gagal, dan info dari KPP Status user kami tidak terdaftar. Smp hari ini “

Jawaban

udah tanya ke TIK. Katanya fitur web efaktur bisa rekam faktur pajak keluaran itu memang akan ada, tapi sampai saat ini belum launching. Jadi harusnya WP belum bisa akses. Disampaikan aja mba kalo saat ini penerbitan FP Keluaran hanya difasilitasi melalui efaktur desktop. Untuk bisa mengakses efaktur dibutuhkan aktivasi akun PKP. Silakan mengajukan aktivasi akun PKP ke KPP terdaftar dg prosedur sesuai PER-04/2020 mulai pasal 50

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k33/160955--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1