faq1:5k33:160933--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengadaan jasa tenaga kerja dan management fee,menggunakan kode faktur berapa?
Jawaban
jasa tenaga kerja, dulu termasuk non BKP di UU PPN-Cika. Semenjak UU HPP, jasa tenaga kerja sudah menjadi JKP, namun arahnya adalah dibebaskan sebagaimana diatur dalam pasal 16 B UU HPP. Tapi berhubung, belum ada aturan turunan terbaru mengenai jasa tenaga kerja yang dibebaskan ini kriterianya seperti apa, bisa arahkan wp untuk menunggu aturan turunannya terlebih dahulu ya. Jika wp perlu penegasan bisa disampaikan penegasa melalui kpp
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/160933--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)