faq1:5k33:160921--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SBN kan 3 tahun cair tu investasinya, padahal batas waktu investasi kan minimal 5 tahun, itu gimana jadinya?
Jawaban
Diinvestasikan lagi untuk sisa 2 tahun nya, apabila ada jeda antara pencairan investasi pertama dengan investasi selanjutnya, maka jangka waktu 5 tahun kewajiban investasinya tertangguh saat jeda tsb. Jeda paling lama 2 tahun (Pasal 15 PMK-196/PMK.03/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/160921--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1