faq1:5k33:160908--20-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
bu jika mau ikut PPS Kebijakan I kan sebelumnya di TA 2015 sy sdh mengungkapkan harta saya berupa apartmen tetapi hutang cicilannya lupa saya cantumkan jadi apapkah di PPS Kebijakan 1 ini saya boleh mencantumkan hutang cicilan saya sbg pengurang saldo rekening bank saya ? ini ga bisa kan ya mas/mba? yg diikutkan pps kan hartanya ya? dia hartanya dilapor tp utangnya ga dilapor di ta
Jawaban
Nilai harta bersih nya kan di hitung dari : HARTA – Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan, kalo ga berkaitan dengan harta yang di PPS kan harusnya ga boleh
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/160908--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)