User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160904--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah atas Wajib Pajak yang seluruh penyerahanya digunggung, tidak dapat mengkreditkan pajak masukan?

Jawaban

p digunggung tidak menentukan pm dapat dikreditkan atau tidak mbak, kembali ke masing2 transaksinya. kalau misal dia nerbitin fp digunggung untuk transaksi 07, ya jelas pm atas perolehannya gabisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/160904--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1