faq1:5k33:160904--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah atas Wajib Pajak yang seluruh penyerahanya digunggung, tidak dapat mengkreditkan pajak masukan?
Jawaban
p digunggung tidak menentukan pm dapat dikreditkan atau tidak mbak, kembali ke masing2 transaksinya. kalau misal dia nerbitin fp digunggung untuk transaksi 07, ya jelas pm atas perolehannya gabisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/160904--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1