User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160903--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang saya ingin menanyakan bagaimana saya mendapatkan hasil dari pemusatan ppn yang kami kirim kan via JNE

Jawaban

Kalau WP tersebut terdaftar di KPP Pratama dan mengajukan pemusatan sesuai PER-11/2020, proses pemusatan PPN-nya dilakukan di Kanwil DJP tempat pemusatan. Jadi bisa dikonfirmasikan ke pihak Kanwil. Tapi kalo ternyata tempat pemusatannya di KPP BKM seharusnya tidak perlu mengajukan pemusatan lagi karena KEP penetapan pada KPP BKM juga berlaku sebagai surat keputusan pemusatan PPN

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/160903--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)