faq1:5k33:160903--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang saya ingin menanyakan bagaimana saya mendapatkan hasil dari pemusatan ppn yang kami kirim kan via JNE
Jawaban
Kalau WP tersebut terdaftar di KPP Pratama dan mengajukan pemusatan sesuai PER-11/2020, proses pemusatan PPN-nya dilakukan di Kanwil DJP tempat pemusatan. Jadi bisa dikonfirmasikan ke pihak Kanwil. Tapi kalo ternyata tempat pemusatannya di KPP BKM seharusnya tidak perlu mengajukan pemusatan lagi karena KEP penetapan pada KPP BKM juga berlaku sebagai surat keputusan pemusatan PPN
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/160903--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)