User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160902--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp transaki JKP kepada Pihak UNDP ( Organisasi International), saat sinkronisasi cap, tidak menemukan PP Nomor 47 Tahun 2020. Jika wp memilih lainnya apakah dari Lawan Transaksi (UNDP) diperbolehkan menerima Faktur Pajak tanpa Cap, dikarenakan saat Create Lainnya pada Faktur Pajak tidak menampilkan Cap dibagian Bawah Faktur Pajak.

Jawaban

kalau di ketentuan pp 47 2020 sendiri tidak diatur harus mencantumkan cap si kak jui. sepanjang sudah memenuhi ketentuan dalam pp 47-nya gapapa sih harusnya

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/160902--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1