faq1:5k33:160900--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah melakukan pengembalian berupa uang karena harga barang yang kemahalan apakah pengembalian ini dikenai PPN atau tidak karena over price dan tidak ada pembetulan Faktur Pajaknya
Jawaban
Dokumen transaksinya sudah sesuai (PEB). Pengembalian uang atas kelebihan penetapan harga dilakukan di luar transaksi. Atas penyerahan uang tidak terutang PPN karena uang non-BKP.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/160900--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1