User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160890--20-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

min, mau tanya apbila perusahaan income sudah diatas 4.8 tapi belom jadi pkp karena user tidak paham, dan surat dr pajak tidak sampai diuser terkait permintaan jadi pkp, itu gimana ya min? Apa tau2 muncul denda? Dan denda nya dasarnya dari apa ya? Ada peraturannya?

Jawaban

Pastikan dulu surat yang dari KPP ini apakah terkait pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana yang di sebutkan di pasal 2 ayat 4 UU HPP bagian KUP, apabila iya, maka akan ada konsekuensi sesuai pasal 2 ayat 4A UU HPP bagian KUP, yaitu : Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesu

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/160890--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1