faq1:5k33:160884--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait PMK 32 th 2019 atas Ekspor Jasa Kena Pajak. dalam Pasal 6 ayat 1 bagian a.2 menyebutkan bahwa kegiatan dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. apakah pelaporan pemungutan PPN utk perusahaan yang ditunjuk sebagai PMSE dapat dikatakan bahwa hal tersebut merupakan pemanfaatan di luar Daerah Pabean walaupun terdapat pelaporan di dalam Daerah Pabean? adapun perusahaan tersebut berada di luar Daerah Pabean
Jawaban
Seharusnya beda transaksinya, kalo ekspor JKP diserahkannya ke Luar Daerah Pabean. Tapi kalo yang berhubungan dengan PMSE adalah pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jadi semacam impor tapi bukan atas barang berwujud
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/160884--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)