Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika penggunaan nama instansi pada SSP mengacu saat pembayaran dan stelah PMK59, apakah pajak keluaran januari tsb tidak dianggap menjadi kurang setor?karena pengakuan omset tsb diakui sbelum adanya PMK59 dan apakah atas bulan juni menjadi lebih,karena SSP lebih besar dari omset?“
Jawaban
Kalo kurang setor harusnya nggak ya, karena kewajiban penjual adalah menerbitkan FP di saat seharusnya buat FP. Bagi transaksi dgn WAPU Instansi Pemerintah, kewajiban pembuatan FP adalah saat menyerahkan tagihan. Jadi misal transaksinya di Jan 2022 dan sudah menyerahkan tagihan, saat rekanan membuat FP berarti sudah memenuhi kewajiban dia sebagai PKP rekanan. Nanti tinggal dilapor sesuai masa pajak fakturnya dibuat. Permasalahan disetor ke kas negaranya kapan, itu jadi isunya si instansi pemeri
Dasar Hukum
–
Editor
AAM