faq1:5k33:160866--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Twitter @kring_pajak mohon informasi terkait transaksi sewa helikopter dimana penjual jasa dan pembeli jasa adalah badan usaha, dalam kondisi bagaimana dikenakan PPh23 dan dalam kondisi bagaimana dikenakan PPh15 ?
Jawaban
ini keduanya badan usaha dalam negeri kah mas? kalau pph pasal 15 itu kan ada penghasilan atas penerbangan dalam negeri sama luar negeri. Yg luar negeri khusus BUT dan objeknya imbalan sehubungan pengangkutan orang/barang yg dimuat dr pelabuhan ke pelabuhan lain di indonesia dan/atau dari pelabuhan di indo ke pelabuhan di luar negeri. Kalau yg penerbangan dalam negeri subjeknya adalah perusahaan penerbangan yg berkedudukan di indo (spdn) dan objeknya adalah penghasilan berdasarkan perjanjian c
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/160866--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)