faq1:5k33:160848--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Production House melakukan penyerahan film ke bioskop, sebenernya omset sudah over 4,8 M, tapi belum dikukuhkan PKP, apakah penyerahan film ke bioskop tsb harus dipungut PPN?
Jawaban
Tidak dapat memungut PPN jika belum dikukuhkan PKP. Atas PPN yg seharusnya dipungut sejak saat seharusnya ia dikukuhkan PKP, KPP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/160848--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)