faq1:5k33:160835--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pabila dalam pajak yang akan terutang setelah dikurangi kredit pajak hasilnya lebih bayar smntara jumlah pajak terutangnya itu sendiri sebelum dikurangi kredit pajak nominalnya lebih besar dibandingkan dasar perhitungan pph 25 tahun berjalan apakah masih boleh mengajukan permohonan pengurangan pph 25?
Jawaban
kalo di no 14.g memang ada angsuran, dan dia memenuhi untuk mengajukan pengurangan pasal 25 sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1313 maka silakan coba ajukan saja
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/160835--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1