User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160819--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen dalam negeri, diterima oleh WP OP. badan melakukan pemotongan pph pasal 23. apakah bisa?

Jawaban

jika dividen tidak diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu sesuai PMK 18/2021, dividen tersebut terhutang pph final, dan disetor sendiri oleh wp op, bukan dipotong ya. silahkan pemotong melakukan pembetulan spt.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k33/160819--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)