User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160801--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya untuk hibah uang tunai dari ortu ke anak, dimana kondisinya ortu dan anak tersebut ada hubungan kerja di perusahaan yg mereka sama2 ada kepemilikan saham (misal anak menjabat Direktur & ortu Komisaris) , apakah hibah tersebut termasuk objek pajak? – Mas/Mba ini termasuk objek pajak karena ada hubungan usaha kan ya?

Jawaban

Iya, Mbak. Yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah hibah yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan. Kalo ternyata ada hubungan usaha jadinya objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/160801--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)