faq1:5k33:160801--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya untuk hibah uang tunai dari ortu ke anak, dimana kondisinya ortu dan anak tersebut ada hubungan kerja di perusahaan yg mereka sama2 ada kepemilikan saham (misal anak menjabat Direktur & ortu Komisaris) , apakah hibah tersebut termasuk objek pajak? – Mas/Mba ini termasuk objek pajak karena ada hubungan usaha kan ya?
Jawaban
Iya, Mbak. Yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah hibah yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan. Kalo ternyata ada hubungan usaha jadinya objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/160801--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)