faq1:5k33:160796--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalo WP ikut TA tidak mengikuti PPS namun melakukan pembetulan di SPT Tahunan apakah atas pembetulan tersebut dianggap sebagai tambahan harta?
Jawaban
WP ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 2019. Dilihat dulu dari tahun perolehan hartanya. Kalau harta tersebut diperoleh tahun 2015 atau sebelumnya, harusnya menjadi tambahan penghasilan saat ditemukan. Tapi kalau harta tersebut baru diperoleh tahun 2016 atau setelahnya, WP bisa melakukan pembetulan jika tidak ingin mengikuti PPS kebijakan 2
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/160796--16-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1