User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160796--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo WP ikut TA tidak mengikuti PPS namun melakukan pembetulan di SPT Tahunan apakah atas pembetulan tersebut dianggap sebagai tambahan harta?

Jawaban

WP ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 2019. Dilihat dulu dari tahun perolehan hartanya. Kalau harta tersebut diperoleh tahun 2015 atau sebelumnya, harusnya menjadi tambahan penghasilan saat ditemukan. Tapi kalau harta tersebut baru diperoleh tahun 2016 atau setelahnya, WP bisa melakukan pembetulan jika tidak ingin mengikuti PPS kebijakan 2

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/160796--16-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1