faq1:5k33:160781--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas Mbak sanksi untuk wapu ppn yg ga setor PPNnya apa ya? misal telat atau ga setor?
Jawaban
Wapu yang tidak/terlambat melakukan penyetoran PPN bisa dikenai sanksi keterlambatan penyetoran (sanksi pasal 9 ayat 2a UU KUP stdd UU HPP) dan jika keterlambatan penyetoran tersebut juga mengakibatkan tidak/terlambat pelaporan SPT maka Wapu tersebut juga bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT (sanksi pasal 7 UU KUP stdd UU HPP).
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/160781--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1