User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160776--15-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pagi pak saya dapat info 1 SPPB bisa di gunakan untuk 2 faktur, ada kendala fp pelunasan ter upload terlebih dahulu sehingga fp uang muka tidak bisa di upload dengan eror sppb sudah pernah di gunakan, kira“ ada solusi tidak ya pak untuk bisa upload FP Terima Kasih

Jawaban

Iya, 1 SPPB memang bisa digunakan untuk 2 faktur dengan skema uang muka dan pelunasan. Kalau WP terlanjur upload pelunasan sehingga SPPB-nya tidak bisa digunakan lagi, disarankan untuk dilasiskan saja.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/160776--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)