faq1:5k33:160776--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pagi pak saya dapat info 1 SPPB bisa di gunakan untuk 2 faktur, ada kendala fp pelunasan ter upload terlebih dahulu sehingga fp uang muka tidak bisa di upload dengan eror sppb sudah pernah di gunakan, kira“ ada solusi tidak ya pak untuk bisa upload FP Terima Kasih
Jawaban
Iya, 1 SPPB memang bisa digunakan untuk 2 faktur dengan skema uang muka dan pelunasan. Kalau WP terlanjur upload pelunasan sehingga SPPB-nya tidak bisa digunakan lagi, disarankan untuk dilasiskan saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/160776--15-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)