faq1:5k33:160773--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Karena wp sebelumnya menanyakan apakah wajib/tidak ikut pps, bahwa pps kan sesuai namanya program pengungkapan sukarela, jadi sifatnya ya sukarela alias gak wajib. Jika memang wp masih ada asset yg diperolehnya sejak 1 jan 2016 s.d. 31 des 2020, yg masih dimiliki pada tgl 31 des 2020, dan belum dilaporkan di spt tahunan 2020, ya silakan bisa ikut pps kebijakan 2 sepanjang memenuhi syarat dan ketentuannya? Ataukah sebaiknya dijawab bagaimana ya?

Jawaban

Iya, Mas. Bisa dijawab normatif seperti itu. PPS merupakan program pengungkapan sukarela, jadi keikutsertaannya dikembalikan lagi ke WP. Jika WP mau mengikuti PPS,pastikan sudah memenuhi ketentuan di pasal 5 PMK-196/2021, WP tersebut bisa mengikuti PPS Kebijakan II.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/160773--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)