Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat Siang pak gandoperusahaan saya bergerak di forwarding, peusahaan saya ada beberapa transaksi dan juga penagihannya.untuk transaksi kami yang ada biaya ocean freight sudah memakai ppn 1.1%untuk transaksi kami menagih biaya truck / pengangkutan ppn nya berapa pak?juga untuk transaksi pengurusan dokumen saja ataupun jasa pelabuhan yang tidak ada biaya ocean freigh berapa ppn yang kami tagihkan pak? memakai kode faktur apa? Mohon aturannya juga
Jawaban
kalo di aturan terbaru kita di PMK 71 kan mengatur jasa freigh forwarding yang ada freigh charges nya di kenakan PPN besaran tertentu 1,1%, nah kalo selain jasa itu harusnya sepanjang tidak di kecualikan dari pengenaan PPN, maka akan di kenakan PPN sesuai mekanisme biasa, yaitu 11%. WP hilang saat di gali
Dasar Hukum
–
Editor
RS