faq1:5k33:160758--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila WP OP menggunakan PPh Final sesuai PP Nomor 23 tahun 2018, tapi dari lawan transaksi sudah terlanjur memotong PPh 21 dan 22 apakah atas pemotongan PPh tsb. tdk bisa dikreditkan?
Jawaban
coba gali dulu mas, wp ybs menyerahkan sket atau tidak, kemudian yang dipotong itu atas kegiatan usaha PP 23 atau tidak, dan seharusnya masuk ke penghasilan yang tidak dikecualikan dari PP 23 nya. karena penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas itu bukan termasuk penghasilan PP 23. Biasanya PPh 21 itu tidak berkaitan dengan PP 23. Untuk PPh 22 nya jika wp tidak menyerahkan sket maka kan memang dipungut, jika ada objek PPh 2
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k33/160758--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)