Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sebelumnya, jika transaksi sesuai PMK-58/2022. WP yang menjadi penjual di situs SIPlah tokoladang dan pembeli sekolah/satdik, maka penjual/rekanan harus membuat Dokumen Tagihan yang memenuhi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diinput dalam “Dokumen Lain Pajak Keluaran”. pertanyaannya untuk tanggal penginputan untuk dokumen pajak keluaran sudah lebih dari 3 minggu dari hari ini apakah masih bisa diinput? Mohon bantuan
Jawaban
Tetap bisa diinput diefaktur mas, Kalau merujuk PMK 58/2022 tidak diatur penginputannya secara khusus misalnya melewati batas tertentu akan reject. Kalau PER 03/2022 terkait batas upload tanggal 15 bulan berikutnya pun hanya merujuk pada FP keluaran (FP biasa). Tapi coba tambahkan konfirmasi ke KPP yaa mas.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR