faq1:5k33:160754--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN PMSE apakah ada persayaratan untuk invoice yang diberikan oleh penjual? harus ada tax id yang diberikan oleh pemerintah indonesia di Inv tersebut? lalu apabila ada kesalahan penginputan alamat di invoice tersebut inv tersebut tetap dikreditkan?
Jawaban
PER-12/2020 nya mas, bukti pungut PPN yang jadi dokumen yg dipersamakan dgn faktur bagi PMSE adalah bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dok sejenis, yang mencantumkan nama dan NPWP pembeli atau alamat email yg terdaftar pada administrasi DJP. kalo belum bisa dimuat di bukti pungutnya, tetap bisa dianggap sbg dok tertentu yg dipersamakan sepanjang dilampiri dokumen yg membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem PMSE memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/160754--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)