faq1:5k33:160753--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika sebelumnya (SPT 2016-2020) sudah pernah melakukan pembetulan, lalu ikut PPS, apakah pembetulan yang sebelumnya dianggap batal? bingung https://twitter.com/ubud_id/status/1538154714013245440 Ini tergantung pembetulannya kapan ya, klo dimasukkan sebelum UU HPP berarti sah ya, tidak batal
Jawaban
Sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 mas Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k33/160753--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1