faq1:5k33:160739--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk isi impor csv 1771_lampiran III bagian no bukti di isi apa ya untuk PPH 22 impor dari PIB? dan untuk bukti potong PPh 22 / 23 yang di dapat dari supplier / customer kolom NTPN apakah harus di isi?
Jawaban
diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan. Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP” (lampiran per 19/2014). kalau untuk pph 22/23, untuk kolom ntpn bisa diinput ntpn jika ada. atau jika tidak ada dikosongkan juga bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/160739--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1