User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160733--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS- beli SBN di pasar sekunder atau primer gimana?

Jawaban

yang diatur adalah Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama. Dealer utama dapat dilihat https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/160733--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1