User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160732--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SPPH dicabut untuk pembayaran PPh final bagaimana?

Jawaban

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat dicabutnya SPPH, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/160732--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)