faq1:5k33:160732--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPPH dicabut untuk pembayaran PPh final bagaimana?
Jawaban
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat dicabutnya SPPH, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/160732--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)