faq1:5k33:160728--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada transaksi sewa, yg menyewa ini atas nama OP atau direkturnya, harusnya kan pemilik setor sendiri tapi ini malah dipotong sama perusahaan tempat direktur itu bekerja. gimana ?
Jawaban
pastikan ini transaksinya sama siapa, kalau memang kontrak atau dokumen transaksinya ini dengan direktur maka ya setor sendiri jd nanti si perusahaannya pembetulan spt masa pph pasal 4(2) nya untuk menghapus bupotnya dan untuk transaksi 2018 msh bisa pembetulan pakai espt kalau dulu normalnya masih pakai espt
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/160728--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)