faq1:5k33:160727--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#32Q izin bertanya, WP bergerak di bidang pengepul kopra, awal Juni baru PKP, saat ini sedang ada kontrak yg berakhir Juni ini, kemudian untuk terbitkan FP/terutang PPN apakah menuggu kontrak ini habis? (tidak ada transaksi lain hanya ada kontrak ini saja)
Jawaban
#32A: pm. jika belum ada penyerahan atau pembayaran tidak perlu dibuatkan faktur. kewajiban membuat faktur ada per tanggal sppkp, jadi dia bisa buat FP jika ada penyerahan setelah PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k33/160727--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1