User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160727--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#32Q izin bertanya, WP bergerak di bidang pengepul kopra, awal Juni baru PKP, saat ini sedang ada kontrak yg berakhir Juni ini, kemudian untuk terbitkan FP/terutang PPN apakah menuggu kontrak ini habis? (tidak ada transaksi lain hanya ada kontrak ini saja)

Jawaban

#32A: pm. jika belum ada penyerahan atau pembayaran tidak perlu dibuatkan faktur. kewajiban membuat faktur ada per tanggal sppkp, jadi dia bisa buat FP jika ada penyerahan setelah PKP.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k33/160727--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1