faq1:5k33:160724--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saat buat billing, kode transaksi untuk pph 23 atas dividen tersedia (411124-101), namun saat buat bupot kok tidak bisa pakai kode 24-101-01? jd harus bagaimana untuk pembuatan bupot tersebut. buat manual unifikasi, kode pajak tidak tersedia kode pajak 24-101-01. buat dengan skema impor jug atidak bisa, dengan keterangan 'ERRV0123 Kode Objek Pajak tidak terdaftar. ERRV0034 Tarif untuk Kode Objek Pajak '-', tidak tersedia. ERRV0053 Dasar Pemotongan tidak ditemukan.' aku cari gaada emg mas/ mbak.
Jawaban
Dividen badan, sesuai pasal 15 ayat 2 disebutkan Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k33/160724--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)