faq1:5k33:160713--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya klo utk pph 26 dn ppn jasa luar negri kurs saat ptong mengikuti tgl invoice nya atau saat kita bayar? Diatur dlm peraturan yg mana yah? Thanks
Jawaban
“MERUJUK pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Untuk PPN, Saat terutangnya terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut. (Pasal 4 PMK 40/PMK.03/2010) Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k33/160713--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)