User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160706--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada aset yg menghasilkan kayak tanaman gitu, masuknya ke kelompok berapa untuk penyusutannya ?

Jawaban

pmk 96/PMK.03/2009 pasal 2 kalau Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/160706--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)