Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q: mau tanya lagi terkait permohonan pph 25, salah satu syaratnya adlh WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 ini setelah dikurangi kredit pajak atau sebelum ya?
Jawaban
Dasarnya bisa menggunakan UU PPh dan PMK-215/2018, keduanya menyebutkan untuk perhitungan angsuran PPh 25 ini setelah dikurangi kredit pajak. Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25. Emang secara eksplisit gak disebutin namun harusnya dasar perhitungannya tetap sama
Dasar Hukum
–
Editor
AKR