faq1:5k33:160691--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada FP di tahun 2020 yang kelupaan diinput. bagaimana ya solusinya?
Jawaban
karena sudah lewat dari tiga bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka FP yang dibuat dianggap bukan sebagai FP. sehigga gabisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. bagi PKP penjualkena sanksi 1% dari DPP
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/160691--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)