User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160691--20-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada FP di tahun 2020 yang kelupaan diinput. bagaimana ya solusinya?

Jawaban

karena sudah lewat dari tiga bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka FP yang dibuat dianggap bukan sebagai FP. sehigga gabisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. bagi PKP penjualkena sanksi 1% dari DPP

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/160691--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)