User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160653--20-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saat mulai perhitungan sanksi telat setor

Jawaban

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k33/160653--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)