faq1:5k33:160636--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Bagaimana jika terjadi kesalahan di dokumen SPPBMCP pada kolom identitas importir (error dari forwarder) lalu NTPN atas PPN Impor pada BPN Gabungan (npwp forwarder) tidak bisa diinput saat pengkreditan PPN impor oleh importir? Forwarder tersebut salah input id yang harusnya NPWP importir tapi malah no telp importir. Sehingga tidak terdeteksi saat importir mengupload data PIB tersebut di efaktur. Dari pihak importir melempar ke bea cukai, tapi dari bea cukai tidak bisa dilakukan revisi SPPBMCPny
Jawaban
Kalau kita kan ngaturnya sesuai dengan pasal 2 huruf n dan o sama pasal 3 PER 16/2021.Kalau tidak memenuhi ketentuan diatas maka bukan termasuk dokumen yang dipersamakan dengan FP yang bisa diinput diefaktur.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k33/160636--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1