User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160630--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah bisa membetulkan SPT masa PPN 2017 untuk PM yang tadinya tidak dikreditkan jadi mau dikreditkan?

Jawaban

masa pajak kapan? sudah diperiksa atau belum? Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k33/160630--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)