faq1:5k33:160630--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah bisa membetulkan SPT masa PPN 2017 untuk PM yang tadinya tidak dikreditkan jadi mau dikreditkan?
Jawaban
masa pajak kapan? sudah diperiksa atau belum? Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/160630--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)